Nama Soraya Abdullah jadi makin melejit seiring 'hilangnya' dia dari peredaran. Bukan hanya itu, namanya kian meroket setelah dihubung-hubungkan dengan jaringan teroris yang menghantui negara belakangan ini. Namun kini Soraya muncul lagi. Meski bukan langsung berhadapan dengan media, tapi ia menegaskan ada beberapa aturan dan batasan yang ingin diungkapkannya.
Dituturkan mantan model cantik ini, perginya ia dari kediamannya sendiri bukan tanpa alasan. Semua dilakukan atas kepentingan dua buah hatinya. Ia pun meminta maaf jika kepergiannya justru menimbulkan kontroversi dan berita yang tidak-tidak.
"Kami memohon maaf kepada seluruh rekan rekan wartawan media cetak dan elektronik, atas keterlambatan statement ini. Dikarenakan minimnya media informasi di lingkungan kami saat ini," katanya lewat pernyataan pers yang dikutip KapanLagi.com lewat http://sorayaabdullah.multiply.com/.
Demi perkembangan kebaikan anak-anak, lanjut Soraya, ia dan keluarga sepakat untuk menyingkirkan radio, televisi, dan lainnya. Ia hanya menyediakan CD player yang digunakan untuk syariah agama. "CD Player yang hanya kami gunakan untuk melantunkan ayat-ayat suci Al Quran. Kami sekedar mengkhawatirkan pula, fitnah ini juga mempengaruhi jiwa anak-anak kami," jelasnya.
Di samping itu, Soraya juga menegaskan kepada seluruh rekan media cetak maupun elektronik untuk tidak lagi menampilkan foto-foto dirinya dalam keadaan tidak berjilbab (bercadar). Ia mengancam akan mengambil langkah hukum jika larangan itu masih dilanggar.
"Di dunia kami akan menuntut secara hukum atas penampilan foto tanpa izin kami. Kami tekankan bahwa kami sudah berlepas dari dunia artis yang penuh fitnah dan malapetaka, kami bersyukur menggantinya dengan kehidupan Islam yang menyejukkan dan damai," tegasnya.
Hingga saat ini keberadaan Soraya dan keluarga masih belum jelas. Ia hanya mengungkapkan lewat pernyataannya jika saat ini keluarganya berada di suatu tempat yang lebih damai dan bisa beribadah dengan tenang. (kpl/boo)
Selasa, 08 September 2009
Soraya Abdullah Minta Maaf Sekaligus Ancam Media
Senin, 07 September 2009
Aroma Kasturi Keluar Dari Hidung Jenazah Wanita Saat Dimandikan
Mereka membawanya ke tempat memandikan mayat. Ketika kami meletakkan mayatnya di atas kayu pemandian untuk dimandikan, kami melihat wajahnya ceria dan tersimpul senyuman seakan-akan ia sedang tidur. Di tubuhnya tidak ada cacat, patah dan luka. Dan anehnya (sebagaimana yang dikatakan ummu Ahmad) ketika mereka hendak mengangkatnya untuk menyelesaikan mandinya, keluar benda berwarna putih yang memenuhi ruangan tersebut menjadi harum kasturi. Subhanallah! Benar ini adalah bau kasturi. Kami bertakbir dan berdzikir kepada Allah sehingga anakku yang merupakan sahabat si mayit menangis melihatnya.
Kemudian aku bertanya kepada bibi si mayit tentang keponakannya, bagaimana keadaannya semasa hidup? Ia menjawab, "Sejak mendekati usia baligh, ia tidak pernah meninggalkan sebuah kewajiban, tidak pernah melihat film, sinetron dan musik. Sejak usia tiga belas tahun, ia sudah mulai puasa senin-kamis dan ia pernah berniat secara sosial membantu memandikan mayat. Tetapi ia terlebih dahulu dimandikan sebelum ia memandikan orang lain. Para guru dan teman-temannya mengenang ketakwaannya, akhlaknya dan pergaulannya yang banyak berpengaruh terhadap teman-temannya baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal."
Aku katakan, "Benarlah perkataan syair,
Detak jantung seseorang berkata kepadanya,
bahwa kehidupan hanya beberapa menit dan detik saja.
Camkanlah itu dalam dirimu sebelum engkau mati,
Seorang insan mengingat umurnya yang hanya sedetik."
Dan perkataan yang lebih baik dari itu adalah firman Allah SWT,
"Dan Allah telah menjadikanku selalu berbakti di manapun aku berada." (Maryam: 31).
Lalu ummu Ahmad melanjutkan ceritanya, Ada lagi jenazah seorang gadis yang berumur 17 tahun. Para wanita memandikannya dan kami melihat jasadnya berwarna putih lalu beberapa saat kemudian berubah menjadi hitam seperti kegelapan malam. Hanya Allah-lah yang mengetahui tentang keadaannya. Kami tidak sanggup bertanya kepada keluarganya, agar kami dapat menyembunyikan aib jenazah. Hanya Allah-lah yang Maha Tahu.
Kita bermohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan.
Wahai saudariku apakah dua kisah ini dapat engkau jadikan sebagai pelajaran? Apakah engkau akan mengikuti jejak orang shalih ataukah engkau menjadikan wanita-wanita fasik dan durhaka sebagai tauladan? Kematian bagaimanakah yang engkau pilih?
Kisah ini dicantumkan dalam Majalah al-Yamamah edisi 1557 tanggal 14 Shafar 1320 H.
(SUMBER: SERIAL KISAH TELADAN karya Muhammad bin Shalih al-Qahthani)
Sabtu, 05 September 2009
Tanda-Tanda Lailatul Qadr
Semua pasti telah mengetahui keutamaan malam Lailatul Qadar. Namun, kapan malam tersebut datang? Lalu adakah tanda-tanda dari malam tersebut? Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk mendapatkan malam yang keutamaannya lebih baik dari 1000 bulan.
Segala puji bagi Allah atas berbagai macam nikmat yang Allah berikan. Shalawat dan salam atas suri tauladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para pengikutnya.
Bersemangatlah di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan
Para pembaca –yang semoga dimudahkan Allah untuk melakukan ketaatan-. Perlu diketahui bahwa sepertiga terakhir bulan Ramadhan adalah saat-saat yang penuh dengan kebaikan dan keutamaan serta pahala yang melimpah. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Oleh karena itu suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu bersungguh-sungguh untuk menghidupkan sepuluh hari terakhir tersebut dengan berbagai amalan melebihi waktu-waktu lainnya. Sebagaimana istri beliau –Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha- berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim)
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’,pen), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Maka perhatikanlah apa yang dilakukan oleh suri tauladan kita! Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah malah mengisi hari-hari terakir Ramadhan dengan berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan untuk persiapan lebaran (hari raya). Yang beliau lakukan adalah bersungguh-sungguh dalam melakukan ibadah seperti shalat, membaca Al Qur’an, dzikir, sedekah dan lain sebagainya. Renungkanlah hal ini!
Keutamaan Lailatul Qadar
Saudaraku, pada sepertiga terakhir dari bulan yang penuh berkah ini terdapat malam Lailatul Qadar, suatu malam yang dimuliakan oleh Allah melebihi malam-malam lainnya. Di antara kemuliaan malam tersebut adalah Allah mensifatinya dengan malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97] : 1)
Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya,
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5)
Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi?
Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)
Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)
Terjadinya lailatul qadar di tujuh malam terakhir bulan ramadhan itu lebih memungkinkan sebagaimana hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir, namun jika ia ditimpa keletihan, maka janganlah ia dikalahkan pada tujuh malam yang tersisa.” (HR. Muslim)
Dan yang memilih pendapat bahwa lailatul qadar adalah malam kedua puluh tujuh sebagaimana ditegaskan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.” (HR. Bukhari)
Catatan : Hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tentang terjadinya malam lailatul qadar di antaranya adalah agar terbedakan antara orang yang sungguh-sungguh untuk mencari malam tersebut dengan orang yang malas. Karena orang yang benar-benar ingin mendapatkan sesuatu tentu akan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Hal ini juga sebagai rahmat Allah agar hamba memperbanyak amalan pada hari-hari tersebut dengan demikian mereka akan semakin bertambah dekat dengan-Nya dan akan memperoleh pahala yang amat banyak. Semoga Allah memudahkan kita memperoleh malam yang penuh keberkahan ini. Amin Ya Sami’ad Da’awat.
Do’a di Malam Lailatul Qadar
Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata,
”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab,”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya ‘Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Ash Shohihah)
Tanda Malam Lailatul Qadar
[1] Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi. Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh /terpercaya)
[2] Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.
[3] Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.
[4] Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Shubuh hari dari malam lailatul qadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/149-150)
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
disadur dr http://www.rumaysho.comKamis, 03 September 2009
GIGI dan TEHNOLOGI
| Senyum bisa membuat anda terlihat lebih cantik dan memikat, Tapi, kondisi gigi anda, dapat mempengaruhi kualitas senyum tersebut. Untuk itu, anda bisa pergi ke salon gigi dan mempercantik gigi anda, agar senyum anda semakin menawan.
KOSMETIKA GIGI BERBAGAI TINDAKAN Bonding, Prosedur Paling Umum Cosmetic Countouring Fashion Dentistry
“Aksesoris senyum ini dirancang oleh dokter gigi dengan menggunakan bahan yang aman mulai dari plastik sampai dengan emas dan berlian yang asli. Cara pemakaianya, meskipun yang berupa stiker, harus tetap dilakukan oleh seorang dokter gigi,†kata Dr.Robert. Bleaching atau Pemutihan Gigi
Menurut Dr. Robert, pemutihan gigi ini sargst disukai akhir-akhir ini, sebab prosesnya perlahan-lahan dan lebih ekonomis dibandingkan cara lama. Penetian sampai saat ini juga tidak menunjukkan adanya kerusakan gigi yang permanen sebagai efek sampingnya asal, dilakukan dengan cara yang benar. Sementara perbaikan warna yang dihasilkan, tergantung dari kondisi gigi itu sendiri. Jika warna asal kuning dan coklat, tentu hasilnya Iebih baik dibandingkan asal gigi abu-abu, ungu atau yang bergaris-garis. Geligi yang berwarna gelap karena usia, juga akan memberi hasil yang lebih baik dibanding geligi berwarna gelap karena obat-obatan atau trauma. Mahkota dan Jembatan Orthodontic Implant
Halitosis Smile Line Tambalan yang Tak Terlihat
|
Sumber : Majalah Tata Rias
Kamis, 18 Juni 2009
TUGAS-TUGASKU
| | |
أكتب خطة لبحث سوف تقوم باجراءه لاحقا بحيث تشتمل خطة البحث على ما يلي:
1- موضوع البحث
2- مشكلة البحث
3- أهمية البحث
4- أهداف البحث
5- المنهجية التي سوف تتبع خلالالبحث
6- طرق الحصول على المعلومات والمراجع
7- النتائج المتوقعة من اجراء البحث.
ملاحظة : يجب ان لا يزيد الواجب عن صفحة واحدة
| متاح من: | Friday, 10 April 2009, 11:05 PM |
| تاريخ تقديم مهمة: | Monday, 18 May 2009, 11:05 PM |
| آخر تعديل: | Saturday, 25 April 2009, 11:57 AM (9 كلمات) |
T5B005
بسم الله الرحمن الرحيم
الجواب لواجب ثاني
موضوع للبحث
وجوب الحجاب على النساء المسلمات معلجة لمشكلة النساء
مشكلة البحث
وجود تنازع في هذه القضية أن بعض النساء المسلمات لم تطوع بوجوب الحجاب الذي شرع الله عليها,بحيث حركة المشركين والمنافقين لإفساد الأخلاق المسلمات,ومن أهداف الغزو الفكري أن يعرض المسلمات من الشريعة الإسلامية
أهمية البحث
أهمية هذا البحث لذكر المسلمين أن الحجاب واجب على النساءالمسلمات ف الحكم,و ينفع في الحقيقة على سلامة الأخلاق و العزة من الفساد الذى ينتشر المشركون والمنافقون كالتبرج و الزني و نزعة الثياب
منهج البحث
يعتمد منهج البحث على المنهج الإستفرائي التحليلي, من حيث الإعتماد على الإستفراء النصوص الشرعية للحجاب على النساء المسلمات,وجمعها و تصنيفها حسب مباحث البحث ، ثم القيام بجمع واستقرأ أقوال الفقهاء وأئمة المذاهب في المسألة وتصنيفها
طريق الحصول على المعلومات والمراجع
أولا:أرجع كتب التفاسير في الأتات القرأنية التي تتعلق بالحجاب و الأحادث الصحيحة عنها, وأثر الصاحبة الرسول-ص-
ثانيا:أبحث عن المعلومات الأخرى من الإنترنيت منها:
www.muslim.or.id
www.maktabah raqamiyah
النتائج المتوقعة من إجراء هذالبحث
الوصول إلى العلم و المفاهيم بالشريعةالإسلامية على النساء المسلمات تتعلق بالحجاب
الرد على الحركة الغزو الفكري
يسلم النساء المسلمات من الفساد
إنتهيت بالمباحث هذالموضوع,عسى الله أن يسرلى أمري, و الله المستعان
اجابة تقييمية من الـ Teacher
![]() | Mr./Mrs. Husni Hamed Al-Mustarihi Friday, 22 May 2009, 09:32 AM |
درجة: 93 / 100 |
Selasa, 21 April 2009
Indahnya Islam
Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol
Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 di mana ia berkata, “Kesimpulannya bahwasanya alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan dan merupakan zat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alkohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan proyek, dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka.”
Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, “Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alkohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit di mana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Ibnu Qudamah berkata di Al-Mugni, 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakkan adonan tersebut di atas pembakaran -pen) lalu ia memakannya, maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut sehingga tidak tersisa bekasnya.” (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarahnya (4/71 penerbit Muqbil), “Jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air -pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka ia pun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya.” Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:
الماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه
“Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatu pun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya.”
Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “kecuali jika berubah baunya…” -pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama bersepakat untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya. Maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya.
Dalam shahih Al-Bukhari, Abu Darda’ berkata
وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس
“Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon, 5/2092)
Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari, maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan di letakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) (Lihat Umdatul Qori, 21/107). Adapun jika ditinjau dari logika, maka khomr itu hanyalah diharamkan karena sifat yang dikandungnya yaitu memabukkan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nash atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nash karena sifatnya yang memabukan -pen).
Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun presentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi:
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram.”
Lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukkan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain, baik sifatnya maupun hukumnya, maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut -pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk, maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام
“Seluruh yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukkan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram.”
Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk 16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang tidak bisa memabukkan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits:
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Apa yang jika banyak memabukkan maka sedikitnya haram…”
Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits di atas adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukkan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukkan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukkan namun hukumnya haram inilah makna hadits, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram.” (Fatawa Syaikh Utsaimin, pertanyaan no. 211)
Hukum Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol
Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alkohol) dan bagaimana hukum shalat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??
Beliau menjawab, “Jika persentase alkoholnya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum shalat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah.”
Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alkohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukkan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukkan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.“ (QS. al-Maidah [5]: 2)
Dan sabda Nabi: “Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya.”
Oleh karenanya, kami menasihati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alkohol, terlebih lagi jika tertulis dalam labelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukkan.
Dan di antara kaidah-kaidah dalam syariat adalah bab saddud dzariah (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syariat terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukkan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram.” Kesimpulannya adalah tidaklah boleh jual beli parfum beralkohol jika persentasenya tinggi. (Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh, hal 60, soal no. 23)
Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di hati para sahabat radhiyallahu ‘anhu.
Dalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkata:
قال وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاة
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi (Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya)” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukkan dari shalat.” (HR Muslim, 3/1586 no. 1733)
Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahui segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum muslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya, “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan semua khomr haram.”
Allah mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allah pun mewahyukan kepada Rasul-Nya untuk bersabda,
كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام
“Seluruh yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukkan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))
Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil, mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain, kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada Rasul-Nya untuk bersabda,
ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها
“Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain.” (HR. Abu Dawud, 3/329 no. 3688, Ibnu Majah, 2/1123 no. 3384, Ibnu Hibban, Al-Ihsan, 15/160 no. 6758))
***
Penulis: Ust. Abu Abdil Muhsin Firanda, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Resep Favorit Keluarga
Resep Brownies
Kue brownies tentu sudah tak asing lagi ditelinga kita,si hitam manis ini memang asyik untuk di nikmati.Demikian pula keluargaku juga menyukainya ,terutama anak-anak,baru turun dari oven langsung diserbu.........Apalagi yang diatasnya dikasih keju parut .....wah pokoknya kalo udah brownies ramai deh.
Saya sudah berulang kali mencoba resep ini ,bagus koq jadinya......tinggal tambahkan sendiri mau dikasih topping apa,yang jelas ini bisa dianggap resep dasar yang hemat.
Sumber : Majalah Sedap Sekejap
Bahan resep brownies :
175 gram dark cooking chocolate, dipotong-potong
100 gram margarin
3 butir telur
250 gram gula pasir
1/4 sendok teh garam
200 gram tepung terigu
20 gram cokelat bubuk
1/4 sendok teh baking powder
Cara Mengolah Brownies:
1. Tim dark cooking chocolate dan margarin, sisihkan.
2. Kocok telur dan gula hingga kental.
3. Masukkan tepung terigu, cokelat, dan baking powder sambil diayak dan diaduk rata.
4. Tuang adonan ke dalam loyang brownies 11 x 22 cm yang dioles margarin dan dialas kertas roti.
5. Oven adonan brownies selama 1 jam dengan suhu 160 derajat Celsius.
SELAMAT MENCOBA........

